Pasal 4
(1) Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, KPA mengajukan usulan penggunaan anggaran dana ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat kepada Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan. (2) Usulan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. Kerangka Acuan Kegiatan (KAK); b. Rincian Anggaran Belanja (RAB); c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan d. data dukung lainnya yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk penggunaan anggaran dana ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua disusun dan ditandatangani oleh Gubernur Provinsi Papua. (4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk penggunaan anggaran dana ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi www.djpp.kemenkumham.go.id
Papua Barat disusun dan ditandatangani oleh Gubernur Provinsi Papua Barat.
