Pasal 16
(1) Operator kegiatan ongkos angkut beras PNS yang telah ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan kegiatan ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua Tahun Anggaran 2014 sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku dan diakui sebagai operator kegiatan ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Gubernur Provinsi Papua bertanggung jawab sepenuhnya atas penetapan operator dalam rangka pelaksanaan kegiatan ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Operator kegiatan ongkos angkut beras PNS yang telah ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Papua Barat dalam rangka pelaksanaan kegiatan ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua Tahun Anggaran 2014 sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku dan diakui sebagai operator kegiatan ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua Barat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (4) Gubernur Provinsi Papua Barat bertanggung jawab sepenuhnya atas penetapan operator dalam rangka pelaksanaan kegiatan ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
