Pasal 15
(1) KPA yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam rangka pelaksanaan kegiatan ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua Tahun Anggaran 2014 sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku dan diakui sebagai KPA untuk kegiatan ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) KPA yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam rangka pelaksanaan kegiatan ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2014 sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku dan diakui sebagai KPA untuk kegiatan ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua Barat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
