PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 207-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN...
Pasal 13
Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang dana untuk kegiatan ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
