Pasal 6
BAB 4 — PENYIMPANAN DANA SAL
(1) Setiap transaksi kiriman uang dan/atau pemindahbukuan uang antar Rekening Milik Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dicatat dengan menggunakan akun non anggaran. (2) Transaksi kiriman uang dan/atau pemindahbukuan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kiriman uang dan/atau pemindahbukuan uang masuk dan kiriman uang dan/atau pemindahbukuan uang keluar.
(3) Jumlah kiriman uang dan/atau pemindahbukuan uang masuk sama dengan jumlah kiriman uang dan/atau pemindahbukuan uang keluar selama 1 (satu) tahun anggaran tertentu. (4) Dalam hal jumlah kiriman uang dan/atau pemindahbukuan uang masuk dan jumlah kiriman uang dan/atau pemindahbukuan uang keluar selama 1 (satu) tahun anggaran tertentu tidak sama, maka laporan keuangan harus dikoreksi sebesar perbedaan tersebut dan dijelaskan secara memadai dalam laporan keuangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatausahaan transaksi kiriman uang dan/atau pemindahbukuan uang dan tata cara koreksi atas perbedaan jumlah kiriman uang dan/atau pemindahbukuan uang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
