PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN SALDO ANGGARAN LEBIH
Pasal 5
BAB 4 — PENYIMPANAN DANA SAL
Rekening Milik Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: a. Rekening Kas Umum Negara; b. Subrekening Kas Umum Negara; c. Rekening Kas Saldo Anggaran Lebih; d. Rekening Kas Penempatan; e. Rekening Khusus; f. Rekening Penerimaan; dan g. Rekening Pengeluaran.
