PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGAJUAN DAN...
Pasal 96
BAB 6 — SISTEM INFORMASI PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN PNBP
(1) Dalam hal telah tersedia sistem informasi pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian
PNBP yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan, pengajuan keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP harus dilakukan melalui sistem informasi pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP. (2) Pengaturan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP dengan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikui petunjuk teknis penggunaan sistem informasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
