PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGAJUAN DAN...
Pasal 95
BAB 5 — KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN PNBP BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) Tata cara pengajuan keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP pada Instansi Pengelola PNBP Bendahara Umum Negara mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini sepanjang belum diatur tersendiri. (2) Dalam hal diperlukan, ketentuan mengenai keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP yang dikelola oleh Instansi Pengelola PNBP Bendahara Umum Negara diatur tersendiri oleh Menteri sesuai karakteristik PNBP Bendahara Umum Negara.
