PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGAJUAN DAN...
Pasal 44
BAB 3 — KERINGANAN PNBP
(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat persetujuan atau penolakan keringanan PNBP Terutang yang diajukan Wajib Bayar. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. penundaan; b. pengangsuran; c. pengurangan; dan/atau
d. pembebasan.
