PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGAJUAN DAN...
Pasal 43
BAB 3 — KERINGANAN PNBP
(1) Konfirmasi atas hal-hal yang berkaitan dengan materi keringanan PNBP Terutang yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b dapat dilakukan melalui sarana telekomunikasi yang terdokumentasikan, surat elektronik, dan/atau rapat pembahasan secara luring maupun daring dengan mengundang Wajib Bayar dan/atau pihak terkait lainnya. (2) Pelaksanaan kegiatan peninjauan ke tempat atau lokasi Wajib Bayar termasuk tempat lain yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf c dilakukan oleh pegawai yang ditunjuk oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dan dilengkapi dengan surat tugas. (3) Hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara.
