PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGAJUAN DAN...
Pasal 34
BAB 3 — KERINGANAN PNBP
(1) Dalam hal Wajib Bayar merupakan Wajib Bayar usaha mikro dan kecil, surat permohonan keringanan PNBP Terutang dapat diajukan untuk lebih dari satu bentuk keringanan.
(2) Bentuk keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. penundaan dan pengangsuran; b. penundaan dan pengurangan; atau c. pengangsuran dan pengurangan.
