Pasal 28
BAB 3 — KERINGANAN PNBP
(1) Keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a meliputi: a. bencana; atau b. keadaan lain berdasarkan pertimbangan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP. (2) Keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar yang merupakan keadaan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan di bidang penanggulangan bencana.
(3) Keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar yang merupakan keadaan lain berdasarkan pertimbangan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan suatu keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar yang berdasarkan penilaian objektif Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dinyatakan sebagai suatu keadaan benar-benar di luar kemampuan Wajib Bayar dan menyebabkan Wajib Bayar tidak dapat memenuhi batas waktu pembayaran sesuai dengan ketentuan. (4) Batas waktu pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan batas waktu jatuh tempo pembayaran PNBP Terutang sebagai alasan pengajuan keringanan PNBP Terutang. (5) Alasan pengajuan keringanan PNBP Terutang karena tidak dapat memenuhi batas waktu pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di antaranya: a. lokasi Wajib Bayar berada di remote area; b. tidak adanya fasilitas internet; c. adanya akuisisi Wajib Bayar oleh perusahaan lain; d. adanya fraud atas rekening Wajib Bayar; dan/atau e. belum terdapat berita acara rekonsiliasi yang menjadi dasar penghitungan PNBP Terutang sebagai akibat adanya kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat karena adanya suatu pandemi.
