PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGAJUAN DAN...
Pasal 27
BAB 3 — KERINGANAN PNBP
(1) Dalam hal tertentu, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP Terutang kepada Instansi Pengelola PNBP. (2) Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sesuai kewenangan dan tugas yang diatur dalam Peraturan Menteri mengenai tata cara pengelolaan PNBP. (3) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar; b. kesulitan likuiditas; dan/atau c. kebijakan pemerintah.
