Pasal 22
BAB 2 — KEBERATAN PNBP
(1) Dalam hal gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) ditolak dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan pengadilan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan sebesar pokok PNBP Terutang beserta sanksi administratif berupa denda. (2) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diterima. (3) Apabila Wajib Bayar tidak melunasi tagihan PNBP dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkannya surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melimpahkan PNBP Terutang kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara. (4) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari pokok PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. (5) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhitung sejak PNBP jatuh tempo sampai dengan surat tagihan diterbitkan dan dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. (6) Sejak PNBP jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan kewajiban PNBP yang belum dilakukan pembayaran sampai dengan jatuh tempo, pengenaan denda dilakukan 1 (satu) hari setelah jatuh tempo sesuai dengan besaran kewajiban yang belum dibayarkan.
