Pasal 21
BAB 2 — KEBERATAN PNBP
(1) Berdasarkan surat ketetapan keberatan kurang bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan pertama kepada Wajib Bayar sebesar pokok PNBP Terutang beserta sanksi administratif berupa denda. (2) Apabila Wajib Bayar tidak melunasi PNBP Terutang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan kedua sebesar pokok PNBP Terutang beserta sanksi administratif berupa denda. (3) Apabila Wajib Bayar tidak melunasi PNBP Terutang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan ketiga sebesar pokok PNBP Terutang beserta sanksi administratif berupa denda. (4) Apabila Wajib Bayar tidak melunasi PNBP Terutang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melimpahkan PNBP Terutang kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara.
(5) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari pokok PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. (6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terhitung sejak PNBP jatuh tempo sampai dengan surat tagihan diterbitkan dan dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. (7) Sejak PNBP jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan kewajiban PNBP yang belum dilakukan pembayaran sampai dengan jatuh tempo, pengenaan denda dilakukan 1 (satu) hari setelah jatuh tempo sesuai dengan besaran kewajiban yang belum dibayarkan. (8) Dalam hal terdapat PNBP Terutang yang pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum mencapai 24 (dua puluh empat) bulan pada saat surat ketetapan keberatan kurang bayar atau surat tagihan diterbitkan, denda dihitung sejak surat pengajuan keberatan PNBP diterima oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP.
