PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN...
Pasal 12
BAB 4 — PERTANGGUNGJAWABAN DANA
(1) BPJS Kesehatan bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dana Iuran PBI yang diterimanya. (2) Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh auditor independen. (3) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPA dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
