PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 96
(1) Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai terdiri atas: a. Seksi Pabean dan Cukai; dan b. Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai. (2) Seksi Pabean dan Cukai paling banyak 3 (tiga). (3) Dihapus. 58. Ketentuan Pasal 97 ayat (1) dan ayat (3) dihapus dan ayat (2) dan ayat (4) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
