Pasal 95
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai menyelenggarakan fungsi: a. penelitian pemberitahuan impor, ekspor, dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai; b. pemeriksaan barang dan pengoperasian sarana deteksi; c. penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean, dan fasilitas impor; d. penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor dan pungutan negara lainnya; e. penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar dan nilai pabean; f. pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean; g. pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan, dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut; h. pengadministrasian tempat penimbunan berikat dan pengelolaan tempat penimbunan pabean; i. pelaksanaan administrasi penimbunan, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik dan pencacahan, serta pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di tempat penimbunan pabean dan tempat penimbunan berikat; j. pelaksanaan urusan pembukuan dokumen cukai, pemusnahan, dan penukaran pita cukai; k. pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar, dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai; l. pengawasan dan pemantauan produksi, harga, dan kadar barang kena cukai;
2014.1895 26 m. pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara; n. penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara; o. pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan/atau busuk; p. penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai; q. pelayanan perijinan dan kemudahan prosedur di bidang kepabeanan dan Authorized Economic Operator (AEO); r. pelayanan perijinan di bidang cukai; s. pelayanan fasilitas pembebasan, keringanan, penangguhan bea masuk, dan penundaan pembayaran cukai; t. pelaksanaan penelitian ulang atas penetapan di bidang kepabeanan; dan u. pelayanan pengeluaran barang impor untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat. 57. Ketentuan Pasal 96 ayat (1) dan ayat (2) diubah, ayat (3) dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
