PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 87
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kepegawaian; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan; d. pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya; dan e. pengelolaan data, penyajian informasi dan pelaporan kepabeanan dan cukai. 51. Ketentuan Pasal 89 ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
