PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 85
(1) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bidang Perbendaharaan; c. Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai; d. Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi; e. Bidang Penindakan dan Penyidikan; f. Bidang Kepatuhan Internal; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bidang yang menangani Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai paling banyak 2 (dua). 50. Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
