PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 68
(1) Seksi Perijinan Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan di bidang perijinan dan kemudahan prosedur kepabeanan dan cukai serta Authorized Economic Operator (AEO). (2) Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan fasilitas pembebasan, keringanan, penangguhan bea masuk, dan penundaan pembayaran cukai, serta pelayanan pengeluaran barang impor untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat. 41. Pasal 77 dihapus. 42. Pasal 78 dihapus. 43. Pasal 79 dihapus. 44. Pasal 80 dihapus. 45. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
