PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 66
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan perijinan dan kemudahan prosedur di bidang kepabeanan dan Authorized Economic Operator (AEO); b. pelayanan perijinan di bidang cukai; c. pelayanan fasilitas pembebasan, keringanan, penangguhan bea masuk, dan penundaan pembayaran cukai; dan d. pelayanan pengeluaran barang impor untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat. 40. Ketentuan Pasal 68 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
