PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kepegawaian; b. pelaksanaan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang- undangan kepabeanan dan cukai, hubungan masyarakat, urusan rumah tangga, dan perlengkapan; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan keuangan. 4. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
