PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 4
Kantor Wilayah terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bidang Kepabeanan dan Cukai; c. Bidang Fasilitas Kepabeanan; d. Bidang Penindakan dan Penyidikan;
2014.1895 4 e. Bidang Kepatuhan Internal; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. 3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
