PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 52
(1) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A terdiri atas:
2014.1895 14 a. Bagian Umum; b. Bidang Perbendaharaan; c. Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai; d. Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai; e. Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi; f. Bidang Penindakan dan Penyidikan; g. Bidang Keberatan; h. Bidang Kepatuhan Internal; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bidang yang menangani Pelayanan Pabean dan Cukai paling banyak 4 (empat). 31. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
