PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 51
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dapat membawahi Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai dan/atau Pos Pengawasan Bea dan Cukai. 30. Ketentuan Pasal 52 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
