PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 45
Bidang Kepatuhan Internal terdiri atas: a. Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan; b. Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan; dan c. Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi.
2014.1895 12 25. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
