Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bidang Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai di wilayah kerja kantor wilayah; b. penyiapan bahan koordinasi dan pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah kerja kantor wilayah; c. penyiapan bahan koordinasi dan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang administrasi di wilayah kerja kantor wilayah; d. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di wilayah kerja kantor wilayah; dan e. pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di wilayah kerja kantor wilayah; dan f. pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas di lingkungan kantor wilayah. 24. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
