Pasal 281
(1) Selama Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Utama Tipe C, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean, Madya Pabean A, Madya Pabean B berdasarkan peraturan menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan yang telah ada sebelum ditetapkannya peraturan menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah berdasarkan peraturan menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya peraturan menteri ini.
(2) Pelaksanaan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Utama Tipe C, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean, Madya Pabean A, Madya Pabean B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap dengan atau berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 107. Lampiran I diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini. 108. Lampiran II diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini. 109. Lampiran III diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
