PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 278
Pejabat struktural eselon IIa yang dialihtugaskan pada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B atau pada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C tetap diberikan eselon IIa. 106. Ketentuan Pasal 281 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
