PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 123
(1) Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan kepegawaian. (2) Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan anggaran. (3) Urusan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan kesejahteraan pegawai. 73. Ketentuan Pasal 144 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
