PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 121
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha, dan kepegawaian; dan b. pelaksanaan urusan keuangan, anggaran, kesejahteraan pegawai, serta rumah tangga dan perlengkapan. 72. Ketentuan Pasal 123 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
