PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 104
(1) Bidang Penindakan dan Penyidikan terdiri atas: a. Seksi Intelijen;
2014.1895 28 b. Seksi Penindakan; dan c. Seksi Penyidikan. (2) Seksi Intelijen paling banyak 2 (dua). 61. Pasal 106 dihapus. 62. Pasal 107 dihapus. 63. Pasal 108 dihapus. 64. Pasal 109 dihapus. 65. Ketentuan Pasal 110 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
