PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 100
(1) Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi terdiri atas: a. Seksi Bimbingan Kepatuhan; dan b. Seksi Layanan Informasi. (2) Dihapus. 60. Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
