PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI...
Pasal 83
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Perubahan atas organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja menurut Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah
terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
