PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI...
Pasal 82
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Selama organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku, paling lama 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini. (2) Pelaksanaan organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
