PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI...
Pasal 7
BAB 1 — KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kepegawaian; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan bantuan hukum; d. pelaksanaan urusan tata usaha dan penyusunan laporan;
e. pelaksanaan penyusunan rencana strategik dan laporan akuntabilitas; f. pengelolaan kinerja; g. pemantauan pengendalian intern, pemantauan pengelolaan risiko, pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyusunan rekomendasi perbaikan proses bisnis; dan h. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
