PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI...
Pasal 64
BAB 3 — KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN, DAN KONSULTASI PERPAJAKAN
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, KP2KP menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelayanan, penyuluhan, sosialisasi, dan konsultasi perpajakan kepada masyarakat; b. pengamatan potensi perpajakan dan pembuatan monografi pajak; c. pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak; d. pelaksanaan dan edukasi Wajib Pajak Orang Pribadi baru; e. bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada Wajib Pajak; f. pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan dalam rangka membantu Kantor Pelayanan Pajak Pratama; g. pelaksanaan administrasi kantor.
