PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI...
Pasal 63
BAB 3 — KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN, DAN KONSULTASI PERPAJAKAN
KP2KP mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan, penyuluhan, konsultasi perpajakan kepada masyarakat, pengamatan potensi perpajakan wilayah, dan pembuatan monografi pajak, serta membantu
Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.
