PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-2-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI...
Pasal 56
BAB 2 — KANTOR PELAYANAN PAJAK
KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya terdiri atas: a. Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal; b. Seksi Pengolahan Data dan Informasi; c. Seksi Pelayanan; d. Seksi Penagihan; e. Seksi Pemeriksaan; f. Seksi Pengawasan dan Konsultasi I; g. Seksi Pengawasan dan Konsultasi II;
h. Seksi Pengawasan dan Konsultasi III; i. Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV; dan j. Kelompok Jabatan Fungsional.
