Pasal 55
BAB 2 — KANTOR PELAYANAN PAJAK
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, dan penyajian informasi perpajakan; b. penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan; c. pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya; d. penyuluhan perpajakan; e. pelayanan perpajakan; f. pelaksanaan pendaftaran Wajib Pajak; g. penatausahaan piutang pajak dan pelaksanaan penagihan pajak; h. pelaksanaan pemeriksaan pajak; i. pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak; j. pelaksanaan konsultasi perpajakan; k. pembetulan ketetapan pajak; dan l. pelaksanaan administrasi kantor. (2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP Minyak dan Gas Bumi juga menyelenggarakan fungsi pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, serta penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal offshore dan tubuh bumi.
