Pasal 23
BAB 1 — KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bidang Keberatan dan Banding menyelenggarakan fungsi: a. pemberian bimbingan dan penyelesaian keberatan; b. penyelesaian proses banding, proses gugatan, dan proses Peninjauan Kembali; c. pemberian bimbingan dan penyelesaian pembetulan Surat Keputusan; d. pemberian bimbingan dan penyelesaian pengurangan sanksi administrasi; dan e. pemberian bimbingan dan penyelesaian pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar. (2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Keberatan dan Banding pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus juga menyelenggarakan fungsi pemberian bimbingan dan penyelesaian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal offshore dan tubuh bumi.
