PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 37
BAB 4 — ESELON
(1) Sekretaris adalah jabatan eselon IIa. (2) Wakil Sekretaris adalah jabatan eselon IIb. (3) Kepala Bagian dan Sekretaris Pengganti adalah jabatan eselon IIIa. (4) Kepala Subbagian dan Pembantu Sekretaris Pengganti adalah jabatan eselon IVa.
