PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 36
BAB 3 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh Kepala Satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka
pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
