PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 28
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Pengganti dibantu oleh Pembantu Sekretaris Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). (2) Pembantu Sekretaris Pengganti mempunyai tugas membantu Sekretaris Pengganti dalam melaksanakan penelitian/telaahan, koordinasi, dan pelaporan tugas-tugas administrasi persidangan, pelaksanaan persidangan, administrasi penyelesaian putusan sengketa pajak, dan monitoring penanganan/ penyelesaian sengketa pajak pada masing-masing majelis.
