PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-08-2017 Tahun 2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara...
Pasal 22
BAB 9 — PENILAIAN DAN PEMUTAKHIRAN DATA ASET SBSN
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan DJKN, berdasarkan permintaan dari Direktur pada DJKN yang memiliki tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang BMN. (2) Permintaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Direktur pada DJKN yang memiliki tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Penilaian. (3) Permintaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan ketersediaan BMN yang akan dijadikan sebagai Aset
SBSN.
