PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-08-2017 Tahun 2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara...
Pasal 21
BAB 9 — PENILAIAN DAN PEMUTAKHIRAN DATA ASET SBSN
Penggunaan kembali BMN sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat dilakukan tanpa menunggu hasil Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
