PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-08-2017 Tahun 2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara...
Pasal 19
BAB 8 — PENGGUNAAN KEMBALI BMN SEBAGAI ASET SBSN
(1) Untuk penggunaan kembali BMN sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, DJPPR melakukan koordinasi dengan DJKN. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit dengan pemberitahuan penggunaan kembali BMN sebagai Aset SBSN dari DJPPR kepada DJKN disertai dengan daftar BMN yang akan digunakan kembali sebagai Aset SBSN. (3) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara mengenai rencana penggunaan kembali BMN sebagai Aset
SBSN.
