Pasal 3
BAB 2 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA PENGELOLAAN DANA DESA
(1) Dalam rangka pengelolaan Dana Desa, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKDD MENETAPKAN: a. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD; b. Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum; dan c. Kepala KPPN sebagai KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. (2) Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelaksanaan anggaran pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditetapkan sebagai koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. (3) Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi Daerah kabupaten/kota penerima alokasi Dana Desa. (4) Dalam hal KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum.
(5) Dalam hal KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Pejabat Eselon IV pada KPPN atau Pejabat Eselon III pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang menjadi pelaksana tugas Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. (6) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. MENETAPKAN Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar; b. melakukan verifikasi atas dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa; c. melaksanakan penyaluran Dana Desa melalui pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke Desa; d. menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa; e. menatausahakan dan menyampaikan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa; f. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran Dana Desa sampai dengan akhir tahun kepada
Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. (8) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (9) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d sampai dengan huruf f dan proyeksi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf g merupakan satu kesatuan dengan penyampaian laporan dan proyeksi penyaluran DAK Fisik. (10) Koordinator KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan realisasi penyaluran Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD; b. menyusun dan menyampaikan rekapitulasi laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD; c. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. menyelaraskan dan menyampaikan data transaksi dengan sistem aplikasi terintegrasi kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD; e. menyampaikan bukti penyaluran elektronik kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD; dan f. menyusun proyeksi penyaluran Dana Desa sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui aplikasi Cash Planning Information Network (CPIN). (11) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa oleh Pemerintah Daerah dan
Pemerintah Desa.
