PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-07-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 22
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Pejabat Pembuat Komitmen menggunakan DIPA/DIPA Petikan Dana Desa sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 20 sebagai dasar penerbitan Surat Permintaan Pembayaran. (2) Surat Permintaan Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Membayar. (3) Surat Perintah Membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana.
